Showing posts with label Info Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Show all posts
Showing posts with label Info Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Show all posts

Thursday, May 16, 2013

Jadwal UKG Online Tahun 2013

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Dikpora Kab. Tegal Nomor 500/02593/2013 tentang info Uji Kompetensi Guru (UKG 2013), di informasikan bahwa jadwal UKG on line Tahun 2013 sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan UKG Online akan dilaksanakan pada tanggal 3-8 Juni 2013 (hari kamis, 6 Juni pelaksanaan UKG Online tahun 2013 diliburkan)
  2. Daftar Peserta dapat dilihat di www.sergur.kemdiknas.go.id
  3. Peserta hadir di tempat UKG dengan membawa: 
  • Kartu Peserta
  • Surat Tugas dari Kepala Sekolah
  • Kartu Identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku
  • Hadir 1 jam sebelum pelaksanaan.
     4.  Pembagian Kartu Peserta mulai tanggal 27-30 Mei 2013 di bidang Tendik di ambil oleh Kepala Tata Usaha atau yang mewakili,  lebih jelasnya lihat salinan surat di bawah ini

Demikian Jadwal UKG Online tahun 2013 yang bersumber dari Dinas Dikpora Kab. Tegal, untuk melihat secara langsung Jadwal UKG Online silahkan KLIK DI SINI semoga bermanfaat.

Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/

Wednesday, May 15, 2013

Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2013

Bagi Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) yang belum memiliki NUPTK atau yang sudah pernah mengajukan tetapi belum memperoleh NUPTK, kini telah dibuka Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2013.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan Pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK di bangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006

Seiring dengan program reformasi birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya antara lain:

  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK 
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka seluruh Pendidik (Guru), dan Tenaga Pendidik (Staf) di Indonesia harus memiliki NUPTK sebagai salah satu kelancaran dalam mengikuti program-program peningkatan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Bagaimana dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK?
Bagi Rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK, mulai bulan Juni 2013 dapat mengajukan NUPTK melalui situs http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk .

Melalui layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan Khusus Pengajuan NUPTK Baru tahun 2013 hanya berlaku bagi PTK yang belum pernah mengajukan atau sudah pernah mengajukan tetapi belum menerima NUPTK.

Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru tahun 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian formulis Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK yang bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak formulir online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat.

Demikian  Tentang Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2013 yang dapat saya share pada rekan guru dan blogger, semoga bermanfaat. Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs resminya di http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk

Sumber: www.padamu.kemdikbud.go.id




Tuesday, August 28, 2012

Persyaratan Inpasing Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Sesuai dengan PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013, maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan diri dengan melakukan penyesuaian jabatan guru yang berada di wilayah kerjanya. Para guru PNS sesegera mungkin mengajukan Inpasing Penilaian Angka Kredit.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan bagi guru PNS yang akan mengikuti Impasing Penilaian Angka Kredit  adalah dengan melengkapi berkas pengajuan sebagai berikut:


I.   Berkas Usulan Penyesuaian Angka Kredit Golongan IV.a
  1. Lampiran I, lampiran II, dan lampiran V
  2. DP3 2 Tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
  3. Konversi NIP, dilegalisir Kepala Sekolah
  4. Fotocopy SK Terakhir dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
  5. SK KBM sejak diterima PAK/SK (5 Terakhir Sampai sekarang), dilegalisir Kepala Sekolah
  6. STTPL yang diusulkan, dilegalisir Kepala Sekolah
  7. Berkas Analisis KBM. 
II. Berkas usulan Penyesuaian Angka Kredit Golongan II dan Golongan III
  1. Lampiran I, lampiran II, dan lampiran V
  2. DP3 2 Tahun Terakhir, dilgalisir Kepala Sekolah
  3. Konversi NIP dilegalisir Kepala Sekolah
  4. Fotocopy SK Terakhir dan Penilaian Angka Kredit Terakhir (PAK) Terakhir dilegalisir Kepala Sekolah
  5. SK KBM sejak diterima PAK/SK terakhir dilegalisir Kepala Sekolah
  6. STTPL yang diusulkan dilegalisir Kepala Sekolah
  7. Berkas Analisis KBM
  8. Khusus Kenaikan Pangkat Bulan Oktober 2012 (SK Oktober) dan Penegrian tidak perlu mengajukan penyesuaian
Seluruh berkas dimasukan ke dalam Snechelter plastik dengan ketentuan; Golongan IV menggunakan Snechelter warna kuning, Golongan III mengunakan Snechelter warna biru, dan Golongan II mengunakan Snechelter warna merah.

Sumber: Informasi Dinas Dikpora Kabupaten Tegal

Saturday, August 4, 2012

Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru


Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya merupakan Peraturan terbaru yang berisi hal yang berkaitan dengan guru di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur tentang jabatan guru dan penilaian angka kredit guru.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada peserta didik usia dini, jalur pendidikan formal , pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih , menilai dan mengevaluasi pesserta didik.

Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya seorang guru mendapatkan pengawasan dan penilaian dari atasan langsung maupun dari dinas terkait. Penilaian terhadap guru dimaksudkan agar kinerja guru semakin baik dan profesional. Penilaian kinerja guru tersebut tersusun secara sistematis dan  sebagai salah satu dokumen dalam kenaikan pangkat atau golongan guru.

Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru memuat perubahan-perubahan penilaian terhadap kinerja guru. Perbedaan Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru dengan sebelumya berkaitan dengan komponen atau Unsur Utama, maupun Unsur Pendukung. Persyaratan lain dari Penilaian angka kredit guru terbaru yaitu dengan adanya penilaian dari Unsur Pendukung seperti: karya tulis ilmiah, penelitian tindakan kelas serta perubahan terhadap poin-poin penilaian. Hal ini mengakibatkan kenaikan pangkat guru yang sebelumnya dapat ditempuh hanya dengan waktu dua tahun sekarang dengan adanya peraturan penilaian angka kredit guru terbaru maka seorang guru paling cepat naik pangkat setiap empat tahun sekali, itupun dengan syarat setiap tahun memperoleh penilaian atau point yang maksimal.

Agar lebih jelas dalam mempelajari Penilaian angka kredit guru terbaru silahkan baca atau download gratis DI SINI

Sunday, July 29, 2012

Materi UKG Paedagogik 2012

Uji Kompetensi Guru sudah tiba waktunya, kapan seorang guru melaksanakan UKG pun sudah bisa kita ketahui pada kantor dinas pendidikan di wilayah masing-masing. Berbagai media mengulas tengtang pelaksanaan UKG dari sudut pandang yang berbeda pula, ada yang pro dengan UKG ada juga sebagian yang kontra atau menolak pelaksanaan bahkan ada yang ingin memboikot UKG. Dalam postingan kali ini saya tidak akan membahas tentang pro dan kontra UKG tetapi saya akan berbagi materi UKG khususnya materi yang berkaitan dangan UKG paedagogik tahun 2012 ini. Materi UKG yang akan saya share merupakan hasil dari penulis mempelajari kisi-kisi soal UKG Paedagogik yang selama ini beredar baik lewat media internet atau antar teman sejawat. Materi UKG Paedagogik ini sering dijadikan media untuk mencari uang yaitu dengan memblok file atau kalau mau mendownload harus mentransver sejumlah uang. Melihat kenyataan ini penulis merasa perlu berbagi Materi UKG Paedagogik agar sobat guru yang membutuhkan bisa langsung download tanpa harus membayar alias gratis.
Baiklah agar sobat guru tidak penasaran silahkan lihat:
1. - Materi UKG Paedagogik lengkap DOWNLOAD DI SINI
2. - Materi Panduan Penulisan Butir Soal DOWNLOAD DI SINI atau jika Sobat Guru ingin mencoba
3. - Tes Online KLIK DI SINI
Materi UKG tersebut sebagai referensi dalam menjawab soal-soal uji kompetensi guru (UKG) sehingga kita harus mempelajari dengan sungguh-sungguh. Semoga bermanfaat.

Wednesday, July 18, 2012

Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi Awal Guru Penjasorkes Terbaru


Selamat Bagi sobat Guru yang akan mengikuti program sertifikat Guru Tahun ini, salah satu syarat untuk mengikuti PLPG seorang guru harus mengikuti Uji Kompetensi Awal yang diselenggarakan oleh Pemeerintah melalui Dinas Pendidikan di Kabupaaten/kota masing-masing. Materi yang di ujikan sesuai dengan Mapel yang diampu oleh seorang guru. 

Bagi yang peserta lulus Uji kompetensi awal selanjutnya mengikuti PLPG di Universitas yang telah ditetapkan, disana peserta di bekali materi-materi yang berkaitan dengan paedagogik, profesi dan materi lain yang mendukung peningkatan kualitas kinerja guru, diakhir diklat para peserta kembali di uji lagi dan bagi yang lulus PLPG mereka diberi sertifikat namun bagi yang belum lulus diberi kesempatan mengikuti ujian susulan. Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik kepadanya diberikan tunjangan sertifikasi sesuai dengan aturan pemerintah yaitu tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok yang di bayarkan tri wulan sekali.

Sobat blogger dan guru penjasorkes, yang akan mengikuti Uji Kompetensi Awal Guru tahun ini tidak usah kuatir karena Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merilis Kisi-kisi Soal Uji Awal Guru yang terbaru melalui situs resminya di web sergurkemdiknas.go.id disitus tersebut  kisi-kisi soal uji awal kompetensi guru untuk semua mata pelajaran dan semua tingkatan jenjang pendidikan telah di sediakan. Kita tinggal download dan mempelajarinya sebagai sumber referensi dalam mengikuti uji kompetensi guru yang dimaksud.

Buat sobat blogger yang mengampu mata pelajaran penjasorkes kali ini saya posting kisi-kisi soal uji kompetensi awal penjasorkes yang terbaru. Mengapa terbaru karena sebelumnya kementerian pendidikan juga telah merilis tapi kali ini benar-benar lebih lengkap dan terperinci sehingga memudahkan kita dalam mempelajarinya. kisi-kisi tersebut sudah ada penomoran yang lengkap untuk setiap materi yang diujikan. 
okey untuk kisi-kisi soal uji kompetensi guru penjasorkes bisa di download di situs aslinya  www.sergurkemdiknas.go.id atau agar lebih praktis silahkan download DI SINI

Semoga postingan ini bisa bermanfaat dalam mengikuti Uji Kompetensi Awal Guru. Komentar dan kritik saran saya nantikan untuk evaluasi pada postinga berikutnya . Terim kasih

Wednesday, February 1, 2012

KISI-KISI UJI KOMPETENSI AWAL SERTIFIKASI GURU TAHUN 2012

Bagi para guru yang memenuhi syarat dan masuk kuota sertifikasi guru tahun 2012, setelah lolos verifikasi data A1 masih ada satu langkah lagi untuk mengikuti PLPG. Syarat untuk mengikuti PLPG dengan uji kompetensi awal secara on line alias langsung terhubung dengan internet. Guru harus menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang disediakan oleh Kemendiknas (Pusbangprodik) jadi walaupun sudah memenuhi syarat dan masuk kuota tidak langsung dapat mengikuti PLPG seperti sertifikasi guru tahun sebelumnya. Tetapi Kemendiknas masih berbaik hati dengan menerbitkan Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal bagi guru yang akan mengikutinya. Kisi-kisi Uji kompetensi Awal Sertifikasi Guru Tahun 2012 ini sangat membantu sekali bagi calon sertifikasi karena dengan adanya Kisi-kisi uji Kompetensi Awal ini Calon peserta sertifikasi mendapat gambaran tentang soal-soal yang akan di ujikan, hal ini berarti akan memudahkan dalam mempelajari dan menjawab soal uji kompetensi awal.
Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal Sertifikasi guru tahun 2012 memuat semua mata pelajaran yang disertifikasikan, seperti Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, IPS, Kesehatan dan sebagainya. Kisi-kisi ini sudah bisa dilihat maupun didownload di sini
Sumber: Kemendiknas Pusbangprodik

Monday, January 16, 2012

Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 Jawa Tengah



Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Buku Saku Panduan Pelaksanaan dan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 khusus wilayah Jawa Tengah. Buku ini memuat informasi lengkap tentang Bantuan Operasional Sekolah dari dasar hukum, sasaran, hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan, sampai jumlah dana yang disalurkan untuk tiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Buku Saku ini perlu di miliki oleh para pengelola BOS, Guru, bahkan semua masyarakat agar pelaksanaan pengelolaan dapat dipahami dan kita bisa saling mengontrol apakah Tim Manajemen BOS sudah menjalankan BOS sesuai dengan pedoman yang berlaku? yang pada akhirnya tujuan dari BOS akan tepat sasaran tanpa penyimpangan dan peningkatan mutu pendidikan di negara ini akan tercapai.
Buku saku Pedoman Pengelolaan BOS tahun 2012 Jawa Tengah ini dapat didownload di sini
Sumber: Dinas P dan K Propinsi Jawa Tengah

Thursday, January 12, 2012

Juknis Dana BOS Tahun 2012

Petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Tahun Anggaran 2012 ada perbedaan dibandingkan dengan Juknis BOS tahun anggaran 2011 yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme
penyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke
provinsi pada tahun 2012. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan
investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,/siswa/tahun

2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,/siswa/tahun

Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk
periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran
2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan
setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September
dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis sehingga proses penyaluran dan
pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah
dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah tersebut
akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
a. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
b. Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;
c. Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
d. Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012.

Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja
setelah dana diterima di KUD.