Wednesday, May 15, 2013

Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2013

Bagi Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) yang belum memiliki NUPTK atau yang sudah pernah mengajukan tetapi belum memperoleh NUPTK, kini telah dibuka Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2013.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan Pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK di bangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006

Seiring dengan program reformasi birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya antara lain:

  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK 
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka seluruh Pendidik (Guru), dan Tenaga Pendidik (Staf) di Indonesia harus memiliki NUPTK sebagai salah satu kelancaran dalam mengikuti program-program peningkatan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Bagaimana dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK?
Bagi Rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK, mulai bulan Juni 2013 dapat mengajukan NUPTK melalui situs http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk .

Melalui layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan Khusus Pengajuan NUPTK Baru tahun 2013 hanya berlaku bagi PTK yang belum pernah mengajukan atau sudah pernah mengajukan tetapi belum menerima NUPTK.

Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru tahun 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian formulis Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK yang bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak formulir online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat.

Demikian  Tentang Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2013 yang dapat saya share pada rekan guru dan blogger, semoga bermanfaat. Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs resminya di http://padamu.kemdikbud.go.id/#nuptk

Sumber: www.padamu.kemdikbud.go.id




No comments:

Post a Comment