Petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Tahun Anggaran 2012 ada perbedaan dibandingkan dengan Juknis BOS tahun anggaran 2011 yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme
penyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke
provinsi pada tahun 2012. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan
investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,/siswa/tahun
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk
periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran
2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan
setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September
dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis sehingga proses penyaluran dan
pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah
dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah tersebut
akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
a. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
b. Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;
c. Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
d. Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja
setelah dana diterima di KUD.
No comments:
Post a Comment