Tuesday, August 28, 2012

Persyaratan Inpasing Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Sesuai dengan PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013, maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan diri dengan melakukan penyesuaian jabatan guru yang berada di wilayah kerjanya. Para guru PNS sesegera mungkin mengajukan Inpasing Penilaian Angka Kredit.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan bagi guru PNS yang akan mengikuti Impasing Penilaian Angka Kredit  adalah dengan melengkapi berkas pengajuan sebagai berikut:


I.   Berkas Usulan Penyesuaian Angka Kredit Golongan IV.a
  1. Lampiran I, lampiran II, dan lampiran V
  2. DP3 2 Tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
  3. Konversi NIP, dilegalisir Kepala Sekolah
  4. Fotocopy SK Terakhir dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah
  5. SK KBM sejak diterima PAK/SK (5 Terakhir Sampai sekarang), dilegalisir Kepala Sekolah
  6. STTPL yang diusulkan, dilegalisir Kepala Sekolah
  7. Berkas Analisis KBM. 
II. Berkas usulan Penyesuaian Angka Kredit Golongan II dan Golongan III
  1. Lampiran I, lampiran II, dan lampiran V
  2. DP3 2 Tahun Terakhir, dilgalisir Kepala Sekolah
  3. Konversi NIP dilegalisir Kepala Sekolah
  4. Fotocopy SK Terakhir dan Penilaian Angka Kredit Terakhir (PAK) Terakhir dilegalisir Kepala Sekolah
  5. SK KBM sejak diterima PAK/SK terakhir dilegalisir Kepala Sekolah
  6. STTPL yang diusulkan dilegalisir Kepala Sekolah
  7. Berkas Analisis KBM
  8. Khusus Kenaikan Pangkat Bulan Oktober 2012 (SK Oktober) dan Penegrian tidak perlu mengajukan penyesuaian
Seluruh berkas dimasukan ke dalam Snechelter plastik dengan ketentuan; Golongan IV menggunakan Snechelter warna kuning, Golongan III mengunakan Snechelter warna biru, dan Golongan II mengunakan Snechelter warna merah.

Sumber: Informasi Dinas Dikpora Kabupaten Tegal

No comments:

Post a Comment