Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya merupakan Peraturan terbaru yang berisi hal yang berkaitan dengan guru di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur tentang jabatan guru dan penilaian angka kredit guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada peserta didik usia dini, jalur pendidikan formal , pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih , menilai dan mengevaluasi pesserta didik.
Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya seorang guru mendapatkan pengawasan dan penilaian dari atasan langsung maupun dari dinas terkait. Penilaian terhadap guru dimaksudkan agar kinerja guru semakin baik dan profesional. Penilaian kinerja guru tersebut tersusun secara sistematis dan sebagai salah satu dokumen dalam kenaikan pangkat atau golongan guru.
Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru memuat perubahan-perubahan penilaian terhadap kinerja guru. Perbedaan Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru dengan sebelumya berkaitan dengan komponen atau Unsur Utama, maupun Unsur Pendukung. Persyaratan lain dari Penilaian angka kredit guru terbaru yaitu dengan adanya penilaian dari Unsur Pendukung seperti: karya tulis ilmiah, penelitian tindakan kelas serta perubahan terhadap poin-poin penilaian. Hal ini mengakibatkan kenaikan pangkat guru yang sebelumnya dapat ditempuh hanya dengan waktu dua tahun sekarang dengan adanya peraturan penilaian angka kredit guru terbaru maka seorang guru paling cepat naik pangkat setiap empat tahun sekali, itupun dengan syarat setiap tahun memperoleh penilaian atau point yang maksimal.
Agar lebih jelas dalam mempelajari Penilaian angka kredit guru terbaru silahkan baca atau download gratis DI SINI
No comments:
Post a Comment