Usaha Kesehatan Sekolah atau UKS adalah upaya pendidikan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, terencana, dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan membimbing peserta didik atau siswa untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip-prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari
Tujuan UKS
Usaha Kesehatan Sekolah bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik atau siswa dengan meningkatkan perilaku hidup sehat, bersih serta derajat kesehatan peserta didik dan warga belajar dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis, dan optimal dalam perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Ruang lingkup Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
Ruang lingkup pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan langkah nyata pelaksanaan usaha kesehatan sekolah yang dilakukan peserta didik, pembina UKS, dan setiap warga sekolah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Langkah-langkah itu meliputi tiga program UKS yaitu:
* Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan yang meliputi:
- Pengetahuan dasar-dasar pola hidup bersih dan sehat
- Sikap tanggap terhadap persoalan kesehatan
- latihan hidup sehat sehari-hari
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam bentuk:
- Pelayanan Kesehatan
- pemeriksaan kebersihan gigi peserta didik
- Pengobatan ringan dan P3K
- Pengawasan warung sekolah
- Penetapan pelaporan tentang keadaan penyakit peserta didik dsb.
- Penghijauan
- Kebun sekolah atau apotik hidup
- Kebersihan halaman sekolah
- pemberantasan nyamuk dan jentik-jentik nyamuk
Sumber: Buku Panduan PLPG Download Pedoman Pelaksanaan UKS di Sekolah
No comments:
Post a Comment