Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta Pencanangan guru sebagai Profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004. Pemerintah mengupayakan agar Guru menjadi tenaga yang profesional dengan jalan melakukan pembinaan dan pengembangan guru berkelanjutan melalui Uji Kompetensi Guru. tujuan dari Uji kompetensi guru adalah untuk memetakan dan mendapatkan data awal yang lengkap mengenai aspek kompetensi yang dimiliki seorang guru. Melalui Uji Kompetensi Guru dapat diketahui aspek mana yang lemah selanjutnya hal ini menjadi prioritas pembinaan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkat kompetensi guru.
Uji Kompetensi Guru (UKG) rencananya akan dilakukan kepada seluruh guru baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum, namun tahap awal uji kompetensi ini baru akan dilakukan pada guru yang bersertifikasi baik guru swasta maupun Guru Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dilakukan secara Online, dimana setiap peserta akan langsung mengikuti uji kompetensi dari situs ukgkemdikbud.go.id sebagai penyelenggara tingkat Nasional. Soal dan jawaban sudah tersedia secara online bahkan hasil dari ujian seorang guru akan langsung dapat dilihat setelah guru tersebut telah menyelesaikan ujian secara online.
Bagiamana cara mengikuti Uji Kompetensi Guru secara online? dalam tanyangan berikut akan ditampilkan tata cara mengikuti uji kompetensi guru secara online. Video ini saya dapatkan dari hasil sosialisasi dari kepala sekolah tentang Uji kompetensi Guru tahun 2012 di LPMP Jateng. Untuk melihat silahkan Klik pada video di bawah ini. Semoga bermanfaat.
Sumber: Materi Sosialisasi Uji Kompetensi Guru Tahun 2012 LPMP Jawa Tengah
No comments:
Post a Comment