Monday, April 8, 2013
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013 Mata pelajaran TIK
Beberapa rekan guru yang mengampu mata pelajaran TIK merasa gundah pasalnya dalam draf kurikulum 2013 mata pelajaran TIK tidak termasuk dalam mapel yang diajarkan di sekolah, tetapi mapel TIK terintegrasi dengan semua mapel. salah satu dampak dari peraturan ini adalah bagaimana nasib guru yang mengajar TIK? lebih lanjut bagaimana dengan sertifikasi dan tunjangan sertifikasinya?
Namun dengan adanya surat dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 06302/LL/2013 Perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013 tertanggal 4 April 2013, para guru pengampu mata pelajaran TIK sudah bisa bernafas lega. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guru pengampu mata pelajaran TIK tetap masih bisa mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2013 tentunya dengan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Salah satu isi dari surat tersebut berbunyi:
"Terkait dengan rencana perubahan struktur kurikulum 2013 yang implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013, mata pelajaran TIK akan tetap diikutsertakan dalam uji kompetensi tahun 2013 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Baca Selengkapnya...
Sumber: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Labels:
Berita PLPG
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment