Thursday, June 13, 2019

Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019




Assalamualaikum Wr. Wb
Saya sampaikan selamat bagi para siswa yang telah mengikuti Ujian Nasional maupun Ujian Sekolah semoga mendapatkan hasil terbaik sesuai harapan Aamiin.
Pada kesempatan ini admin Blog Guru Penjasorkes akan berbagi informasi tentang Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Bagi Siswa yang telah lulus ujian tentunya akan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari SD akan mendaftar ke SMP/MTs dan yang telah lulus SMP/MTs akan melanjutkan ke SMA sederajat. Untuk dapat mendaftar pada sekolah tersebut siswa harus mengetahui dan memenuhi persyaratan pendaftaran.

Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ada beberapa kesamaan dengan Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 yaitu Berupa Ijazah, Raport dan Kelengkapan Biodata Siswa seperti Akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Pada Pendaftaran Peserta Didik Tahun 2019 juga masih menggunakan Zonasi.

Selain persamaan di atas ada perbedaan yang mendasar tentang Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yaitu Zonasi berdasarkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekaolah, bukan nilai raport dan ujian nasional. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, Selasa tanggal 15 januari 2019. Mendikbud mengatakan "aturan zonasi semula ditetapkan pada Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, akan diperketat lagi pada tahun 2019". Pengetatan aturan melalui Peraturan Mendikbud No. 51 tahun 2018 tentang PPDB.

Secara garis besar Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 berdasarkan Permendikbud No. 51 tersebut dapat dijelaskan sebgai berikut:
  • Zonasi untuk 90 persen untuk siswa dengan domisili terdekat dari sekolah tempat siswa mendaftar.
  • Kuota 5 Persen untuk siswa dengan domisili di luar zonasi
  • Kuota 5 persen untuk siswa dengan jalur prestasi akademik dan non akademik.
  • Calon peserta didik dapat memilih lebih dari satu sekolah dalam zonasi tersebut.
  • Penerimaan calon peserta didik dalam zonasi (90 %) berdasarkan jarak terdekat dengan sekolahh tempat mendaftar dan calon siswa yang tercepat mendaftar.
  • Sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor jika tersisa satu kursi di sekolah, tetapi sekolah tidak bisa menentukan batas nilai minimal UN dan rapor dalam melakukan seleksi.
Demikian sekilas Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang bisa admin share semoga bermanfaat dan calon siswa maupun orang tua siswa memahami dalam menentukan sekolah bagi putra putrinya.


No comments:

Post a Comment