Berdasarkan Peraturan kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektonik Tahun 2015, maka BKN membangun Website yang digunakan sebagai wadah Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan web broser http://pupns.bkn.go.idhttp://pupns.bkn.go.id/ melalui situs tersebut semua Pegawai Negeri Sipil di Indonesia akan didata ulang secara online.
Pengisian formulir e-PUPNS dimulai 1 September 2015 sampai dengan akhir bulan November 2015, sedangkan proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak melaksanakan pemutahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, kalau hal ini terjadi maka sanksi berikutnya pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Bagi sobat Blog Guru Penjasorkes yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara alias PNS ayo cepat mengisi dan memutahirkan data sobat secara online melalui sistem e-PUPNS 2015 jangan sampai terlambat dan menyesal dikemudian hari. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara mengisi data pegawai negeri sipil secara online di e-PUPNS? di sini admin Blog Guru Penjasorkes akan share Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). Pada petunjuk ini dijelaskan mekanisme pendaftaran PUPNS yang garis besarnya sebagai berikut:
- PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS
- PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut: Data Utama PNS, Data Posisi Jabatan, Data Riwayat, Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja dan Potensi, Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru), Daarra untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter), Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS
- PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- PNS dapat memantau keseluruhan pemutahiran data dan progres data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
1. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
2. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)