SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 atau sering di sebut SK Tunjangan Sertifikasi merupakan SK yang diberikan kepada Guru, Guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan Pengawas yang telah lulus sertifikasi dan sudah bersertifikat pendidik serta mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG), baik melalui PLPG atau PPG. Besaran tunjangan berdasarkan Gaji pokok yang tertera dalam Dapodik dan dirilis pada web site Direktorat P2TK Dikdas.
Untuk mengetahui SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 yang merupakan salah satu syarat mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dapat di cek melalui Web site Direktorat P2TK Dikdas, atau Lapor Tunjangan DIKDAS
Setelah Web site Terbuka maka kita diminta memasukan NUPTK dan Pasword yang terdiri dari tahun lahir, bulan, dan tanggal lahir seperti gambar berikut:
Jika NUPTK dan Pasword yang kita maksukan benar maka akan tampil web site Direktorat P2TK DIKDAS yang memuat info PTK berupa data individu berdasarkan Dapodik seperti gambar berikut:
Kenudian lihat dan teliti data yang ada di situs tersebut, jika ada kekeliruan data maka bisa dibetulkan melalui operator dapodik yang ada di sekolah, jika semuanya yakin benar makan langkah selanjutkan kita lihat Persyaratan Pencairan di Bank pada link Tunjangan Fungsional yang terdapat pada bagian akhir dari halaman web site Direktorat P2TK DIKDAS atau INFO PTK, dengan tampilan seperti di bawah ini:
Itulah cara mengecek SK Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2014 yang dapat saya share, semoga bisa bermanfaat. Untuk mengecek langsung silahkan pada link berikut:
http://223.27.144.195.8080/index.php
http://223.27.144.195.8081/index.php
http://223.27.144.195.8083/index.php