Wednesday, October 16, 2013

Kompetensi Guru Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 atau yang lebih dikenal dengan Undang-undang Guru dan Dosen secara eksplisit menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, serifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kepemilikan kometensi hukumnya adalah wajib, artinya bagi guru yang tidak mampu memiliki kompetensi akan gugur keguruannya.

Pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:
  1. Kompetensi Paedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: a) pemahaman wawasan atau landasaran kependidikan; b) pemahaman terhadap peserta didik; c) pengembngn kurikulum/silabus; d) perancangan pembelajaran; e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f) evaluasi hasil belajar; g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kompetensi Kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang; a) mantap; b) stabil; c) dewasa; d) arif dan bijaksana; e) berwibawa; f) berakhlak mulia; g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; h) mengewaluasi kinerja sendiri; i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
  3. Kompetensi Sosial yaitu merupakan kompetensi pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk; a) berkomunikaasi lisan dan tulisan; b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c) bergaul secara efektif dengan peserta didik; sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; dan d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
  4. Kompetensi Profesional yaitu kemmpuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam meliputi; a) konsep, struktur, dan medote keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; c) hubungan konsep antar mata ajar yang terkait; d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan e) kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan teap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Demikian Kompetensi Guru Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dapat saya share, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan.

Sumber: Bahan ajar Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2013

No comments:

Post a Comment