Thursday, February 14, 2013

PTK Penjasorkes

Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru terutama pada Bab II Kompetensi dan Sertifikasi pada pasal 2 bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Di samping peraturan pemerintah tersebut, guru yang merupakan jabatan fungsional disyaratkan mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK). Angka Kredit Guru diajukan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat atau golongan. Hal ini di atur dalam Permenpan No 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Penilaian angka kredit guru terdiri dari beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Saya tidak akan membahas tentang unsur utama tetapi lebih pada unsur penunjang khususnya pada poin ke 3 yaitu Pengembangan Profesi terutama membuat karya tulis ilmiah (KTI) dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.

Karya tulis ilmiah yang dimaksud adalah berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilakukan dikelasnya. KTI sebagai salah satu unsur penunjang dari pengajuan angka kredit merupakan suatu keharusan pada tiap jenjang golongan mulai dari golongan IIIa dan selanjutnya, walaupun PTK tidak menjadi kewajiban dari setiap jenjang golongan tetapi PTK merupakan karya tulis yang memiliki penilaian paling tinggi dibandingkan dengan KTI lainnya. nilai/point yang kita dapatkan dengan membuat PTK adalah empat point, bandingkan dengan KTI yang hanya dihargai satu point. Jadi dengan membuat satu PTK kita tidak perlu membuat karya tulis ilmiah yang lain karena nilainya telah tercukupi.

PTK mempunyai nilai/point tinggi untuk angka kredit saya pikir wajar karena penyusunan laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) memiliki tingkat kesukaran yang tinggi, membutuhkan biaya dan waktu yang relatif lama jika dibandingkan dengan KTI lainnya. Secara garis besar  urutan langkah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dapat diuraikan sebagai berikut:
- Mengidentifikasikan permasalah pembelajaran yang ada di kelas
- Mencari solusi dari permasalan yang ada di kelas tersebut (bisa dibarengi dengan Judul PTK)
- Melakukan tindakan dengan menggunakan solusi pembelajaran yang telah ditetapkan
- Mengevaluasi tindakan yang telah dilakukan
- Menarik kesimpulan dari tindakan yang telah dilakukan dalam proses belajar dikelas tersebut
 Langkah-langkah di atas dijabarkan mulai dari bab I sampai bab V (untuk lengkapnya silahkan lihat posting sebelumnya dengan judul penyusunan penelitian tindakan kelas).

Bagi Rekan blogger dan guru penjasorkes yang akan membuat atau menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK) mapel penjasorkes di bawah ini saya sampikan contoh-contoh Judul PTK Penjasorkes. Mudah-mudahan dapat menjadi gambaran dan perbendaharaan dalam menyusun PTK Penjasorkes. Mari kita tingkatkan kualitas belajar penjasorkes dengan melakukan penelitian tindakan kelas. Terakhir saya mohon maaf jika ada kesalahan dalam postingan ini, kritik dan saran dapat disampaikan melalui link komentar di bawah. Terimakasih

Contoh Judul PTK Penjasorkes KLIK DI SINI



No comments:

Post a Comment